Prinsip- prinsip perilaku professional  tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi  dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip-  prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional,  menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
a.       Tanggung jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya  sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas  mereka.
b.      Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima  kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan  masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen  pada professional.
c.       Integritas 
Untuk mempertahankan dan menperluas  kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab  professional dan integritas. 
d.      Objektivitas dan indepedensi 
Akuntan harus mempertahankan  objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan  tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan  public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu  melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya. 
e.       Keseksamaan 
Akuntan harus mematuhi standar teknis  dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi  dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan  kemampuan terbaik. 
f.       Lingkup dan sifat jasa
Dalam menjalankan praktek sebagai  akuntan public, akuntan harus mematuhi prinsip- prinsip prilaku  professional dalam menentukan liingkup dan sifat jasa yang diberikan.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar