Pemilihan Kepala Desa', atau seringkali disingkat Pilkades, adalah adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan.
[sunting] Dalam Undang - Undang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
1. BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
2. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
3. Kepala desa menjabat maksimal dua kali
4. Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
5. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan;Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
6. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
7. Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
8. Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
9. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
10. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
11. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dalam waktu dekat ini di desa Kerjo Kidul akan diadakan pemilihan kepala desa, karena masa jabatan kepala desa yang sekarang sudah hampir habis. Masyarakat kerjo kidul sangat merindukan sosok pemimpin yang peduli terhadap rakyatnya, dan yang terutama berkaitan dengan pembangunan di bidang insfatruktur. Kita lihat sekarang ini banyak jalan di kampung-kampung di desa ini sudah mengalami kerusakan yang sangat parah. Jalan yang rusak ini diperparah dengan buruknya sistem drainase dipinggiran jalan sehingga air hujan yang seharusnya tertampung di parit, tumpah ke jalan dan akhirnya mengakibatkan penggerusan aspal. Tapi saya salut dan bangga terhadap desa-desa yang membangun jalan di kampungnya dengan cara swadana, hal ini perlu dikembangkan walaupun kita tidak dapat dana dari pemerintah daerah tapi pembangunan tetap harus dilaksanakan demi menunjang kemajuan akses transportasi antar desa. Jalan yang memang belum tersentuh pembangunan terutama jalan yang menghubungkan antara dusun Tulakan dan dusun wonorejo, sungguh sangat parah kondisi jalan itu, karena memang masih berupa batuan-batuan yang ditata. Sungguh ironis memang, jika kita sering mendengar visi dan misi para kades yang ingin membangun desa atau istilah jawanya "Mbangun Deso".
Desa kerjo kidul ini sebenarnya empunyai lapangan sepak bola yang bagus yang terletak di barat dusun Gembleb, tapi kini kondisinya sungguh seperti sawah yang berlumpur dan terdapat rumput-rumput duri yang membahayakan. kondisi itu diakibatkan oleh jebolnya tanggul parit yang ada disamping lapangan itu. Tanggul yang jebol itu mengakibatkan air masuk ke lapangan membawa sampah, lumpur dan lainnya sehingga menyebabkan lapangan menjadi rusak. Oleh karena itu tolong dijadikan pertimbangan untuk siapa saja nanti Kepala Desa yang terpilih untuk membenahi infrastuktur-insfrastuktur tersebut demi memajukan desa kita tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar