Rabu, 20 April 2011

SOSIOLOGI HUKUM

PENDAHULUAN
 Mempelajari hukum adalah mempelajari struktur struktur masyarakat dalam rangka perkembangan politik ekonomi.
 Dua macam pendekatan : (1) jurisprudence dan (2) sociology of law.
Jurisprudence
 The existing system of rules.
 System yang didasarkan atas prinsip-prinsip.
 Penerapan doktrin hukum.
 Dari rumusan abstrak pada situasi yang konkrit.
 Penggunaan postulat, premis untuk menyelesaikan perbedaan.
Sociology of law
 Evolusi, stabilisasi,fungsi, dan pembenaran bentuk bentuk kontrol sosial.
 Bentuk bentuk pemikiran hukum yang berhubungan dengan tertib politik ekonomi.
 Prinsip prinsip kegitimasi dan akibat akibat perkembangannya.
 Perkembangan bentuk bentuk kontrol sosial.
 Metode penalaran hukum.
 Evolusi bahasa hukum.
Definisi hukum.
Fungsi Hukum
 Hukum mempunyai dimensi repressive, facilitative dan ideologis.
 Represif apabila digunakan dengan kekerasan.
 Facilitative function in law can be defined as the degree to which law aids in assuring predictability and certainty in behavioral expectations.
 Ideological.
Fungsi Hukum
 Hukum mempunyai dimensi repressive, facilitative dan ideologis.
 Represif apabila digunakan dengan kekerasan.
 Facilitative function in law can be defined as the degree to which law aids in assuring predictability and certainty in behavioral expectations.
 Ideological.Ideology as a belief system is always as present in law. Gender, race, sexual preference contain ideology.
Hukum dan pemenuhan nilai nilai sosial.
 Apakah hubungan antara hukum dan pemenuhan nilai nilai sosial ?
 Apakah hukum itu independen ?
 Trubek : Dimensi sosial diukur dari equality (equal treatment by the state), individuality (degree of self actualization that is realizable) dan community ( the degree to which participating and sharing in a greater group is possible).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar