PENDAHULUAN
Mempelajari hukum adalah mempelajari struktur struktur masyarakat dalam rangka perkembangan politik ekonomi.
Dua macam pendekatan : (1) jurisprudence dan (2) sociology of law.
Jurisprudence
The existing system of rules.
System yang didasarkan atas prinsip-prinsip.
Penerapan doktrin hukum.
Dari rumusan abstrak pada situasi yang konkrit.
Penggunaan postulat, premis untuk menyelesaikan perbedaan.
Sociology of law
Evolusi, stabilisasi,fungsi, dan pembenaran bentuk bentuk kontrol sosial.
Bentuk bentuk pemikiran hukum yang berhubungan dengan tertib politik ekonomi.
Prinsip prinsip kegitimasi dan akibat akibat perkembangannya.
Perkembangan bentuk bentuk kontrol sosial.
Metode penalaran hukum.
Evolusi bahasa hukum.
Definisi hukum.
Fungsi Hukum
Hukum mempunyai dimensi repressive, facilitative dan ideologis.
Represif apabila digunakan dengan kekerasan.
Facilitative function in law can be defined as the degree to which law aids in assuring predictability and certainty in behavioral expectations.
Ideological.
Fungsi Hukum
Hukum mempunyai dimensi repressive, facilitative dan ideologis.
Represif apabila digunakan dengan kekerasan.
Facilitative function in law can be defined as the degree to which law aids in assuring predictability and certainty in behavioral expectations.
Ideological.Ideology as a belief system is always as present in law. Gender, race, sexual preference contain ideology.
Hukum dan pemenuhan nilai nilai sosial.
Apakah hubungan antara hukum dan pemenuhan nilai nilai sosial ?
Apakah hukum itu independen ?
Trubek : Dimensi sosial diukur dari equality (equal treatment by the state), individuality (degree of self actualization that is realizable) dan community ( the degree to which participating and sharing in a greater group is possible).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar